Kesimpulan tentang upah bekam dari PBI ( perkumpulan Bekam Indonesia)
Dalam buku Panduan Pengajaran Bekam :
1. Hadits-hadits tentang keburukan upah bekam dengan lafazh syarr, suht, khabits,
hingga lafazh larangan, bukan an-nahyu lit-tahrim, pelarangan dengan dengan pengharaman.
2. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah meminta hijamah dan beliau memberikan
upah hijamah, dan beliau tidak pernah menzhalimi siapa pun. Dalam Kitab Fathul Bary, 4/459 disebutkan perkataan Ibnu Abbas bahwa sekiranya beliau tahu bah a upah bekam adalah haram, maka tak mungkin beliau memberikan upah itu.
3. Dalam Kitab Fathul Bary, 4/459 juga disebutkan pendapat Jumhur Ulama bahwa upah hijamah adalah halal, yang didasarkan kepada hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW memberikan upah kepada orang yang membekarn beliau.
4. Al-Imam Asy-Syafl’y berkata (tentang hadits Muhayyishoh), ““Sekiranya upah bekam itu haram, tentu Rasulullah tidak menolerir Muhayyishoh untuk memiliki
sesuatu yang haram, tidak pula memberikan hal yang haram sebagai makanan ternaknya, tidak pula memberikan makanan yang haram bagi budaknya, sebab walaupun budah, dia tetap diberlakukan hokum halal dan haram.”
5. Sistem pembayaran upah bekam tidak terikat dengan cara tertentu karena tidak ada satu dalil pun atau kaidah hokum yang menetapkannya, apakah suka rela maupun ditetapkan. Munculnya anggapan tertentu tentang upah bekam, berasal dari
pendapat pribadi yang bersifat subyektif, yang boleh jadi didasarkan pada haditshadits kelompok pertama.
6. Kalaulah upah bekam ditetapkan karena tuntutan system manajemen keuangan, maka hal ini dikembalikan kepada kelayakan infrastruktur, sarana prasarana,
system layanan, alat-alat yang dipergunakan dengan prinsip kepatutan. Wallahu a’lam bish-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar