Perkumpulan Bekam Indonesia Bekasi mengadakan program penyetaraan sertifikat Bekam berhologram (PPSH) yang diadakan pada hari Ahad 09 Jumadil akhir 1439 H/ 25 februari 2018 M yang bertempat di Grand galaxy City.
Acara tersebut diadakan karena banyaknya terapis bekam yang belum memiliki sertifikat resmi yang di keluarkan oleh PBI Pusat berdasarkan arahan asosiasi profesi dan kemenkes.
Di karenakan ada peraturan baru Per-bulan Maret 2018 bagi siapapun yg punya sertifikat Bekam tapi tdk ada kriteria :
1. LKP mitra PBI
2. Pengajar PBI
3. Hologram PBI
Maka tidak bisa menerima sertifikat dari PBI pusat. untuk melangkah kejenjang berikutnya yaitu untuk mengikuti ujian standarisasi Nasional dan mendapatkan STPT sebagi prosedur dalam pendirian klinik Bekam seperti yang di tuturkan ust.Heri sebagai ketua PBI Bekasi. maka kesempatan itu dimanfaatkan para pem Bekam dari berbagai wilayah di Jawa barat dan acara ini serentak dilaksanakan di beberapa daerah di indonesia. untuk legalitas dan juga keikut sertaan peserta dalam PPSH ini sebagai bukti bahwa peserta sudah secara otomatis bergabung di PBI karena yang di undang banyak juga dari LKP 2 yg tidak bermitra dengan PBI. sebagai terapis yang propesional dan berada dalam satu wadah yang sama .
Pada perinsipnya PBI sangat terbuka bagi siapapun khususnya terapis bekam yang ingin legal bisa langsung bergabung dengan mengikuti serangakaian prosedur yang keluarkan oleh PBI Pusat dimanapun terapis tersebut berada.
Ust. Jume selaku perwakilan dari PBI pusat mengatakan acara ini di selenggarakan untuk menyamakan presepsi di antara terapis bekam dengan mengacu pada SOP PBI pusat. Maka dengan mengikuti SOP PBI di harapkan para pembekam terhindar dari malapraktik bekam, PPSh juga salah satu syarat utk mengikuti Ujian standarisasi tandasnya Lagi.
Abu hanif
0 komentar:
Posting Komentar