Rabu, 21 Februari 2018

LARANGAN DALAM HIJAMAH/BEKAM

Meskipun Hijamah/ bekam terbukti efektif dan terkadang langsung terasa daya kerjanya, tetapi tidak semua orang bisa di lakukan  tindakan terapi hijamah, atau tidak semua bagian tubuh bisa di lakukan Hijamah/ pembekaman, setidaknya ada dua pertimbangan antara lain:

A. Larangan karena bagian tubuh yang berbahaya.
   Yaitu bagian bagian tubuh tertentu yang apabila di hijamah pada daerah tersebut bisa berakibat kepada kondisi bahaya .bagian tubuh yang tidak boleh di hijamah/ bekam adalah:

1. Wanita hamil
2. Tepat dibagian varises
3. Lubang tubuh alami seperti: bagian kelamin, mata , hidung, telinga, mulut, puting susu, anus.
4. Bagian leher depan dan samping
5. Pada semua daerah lipatan dan limpatic sistem
6. Tepat di bagian tumor atau penyakit kanker
7. Tepat pada permukaan kulit yang luka/ infeksi.
8. Pada penderita yang seluruh tubuhnya bengkak .

B. Larangan karena menderita penyakit tertentu.
     Yaitu larangan berbekam/ hijamah yang berkaitan dengan kondisi klien yang menderta penyakit tertentu yang boleh jadi jika di lakukan hijamah penyakit akan bertambah berat atau disebut kontra indikasi relative:

1. Penderita kencing manis yang tidak terkontrol.
2. Penderita stroke akut yang masih mengalami masa kritis (14 hari)
3. Klien yang menderita tekanan darah rendah atau fisiknya sangat lemah.
4. Pada klien yang menderita tekanan darah tinggi kronis .
5. Infeksi kulit yang merata.
6. Penderita dehidrasi ( kekurangan cairan ) sedang dan berat.
7. Penderita penyakit liver ( hevatitis) apabila sedang dalam kondisi fisik yang lemah.
8. Klien yang menderita gagal ginjal.
9. Wanita yang sedang menstruasi sementara kondisinya dalam keadaan lemah dan mengalami pendarahan cukup banyak .
10. Klien yang memiliki riwayat penyakit kelainan gangguan darah atau kanker darah  ( hemofilia, talasemia, leukemia, dll).

(Disadur dari Buku PBI.)

0 komentar: