TIPS CERDAS MEMILIH PRAKTIK HIJAMAH

Berhati-hatilah memilih tempat praktek hijamah, karena akan berakibat fata jika anda berhijamah pada orang yang mal praktek dan tidak steril.

Beberapa Macam Gangguan Sistem Pencernaan

Gastritis, Artinya adalah peradangan mukosa lambung. Gangguan ini umum terjadi, terutama pada orang yang berusia lanjut. Gastritis jarang menyebabkan gejala – gejala yang serius.

Khasiat Tanaman Andong Untuk Menghentikan Perdarahan (hemostatic)

Tanaman Andong adalah tanaman yang termasuk kategori suku bawang-bawangan, biasa ditanam sebagai tanaman hias di halaman rumah atau disebuah taman.

Makanan Penambah Trombosit dan Makanan untuk Menaikkan Trombosit

Pengertian Trombosit adalah merupakan bagian darah yang berperan dalam proses pembekuan darah, bentuk trombosit tidak beraturan, tidak memiliki inti sel , serta berukuran kecil

Titik Hijamah,Obat , Penyebab, Gejala serta Pantangan untuk Asam urate

Asam Urat sekarang ini telah menjadi sebuah penyakit yang sering kali di alami oleh orang-orang yang berusia 30 tahun keatas.

Kamis, 15 Maret 2018

DEFINISI AL HIJAMAH (BEKAM)

     Kata al-hijamah berasal dari Bahasa Arab  الحجامة dari akar kata:
حجم يحجم حجما
yang berarti mencegah, menyedot, memalingkan, memagut, mematuk, menjauhkan. Ketik: kata ini digunakan dalam konteks pengobatan sebagaimana yang sudah dikenal, maka artinya adalah امتصاص الدم بالمحجم  atau menyedot darah dengan alat bekam. Pelakunya disebut  الحاجم اوالحجام  (al-hajim / alhajjam). Maka kata al-hijamah dapat diartikan حرفةالحجام
atau pekerjaan orang yang berpraktik bekam (Al-Mu'jamu-Wasith).

Dalam bahasa Inggris disebut dengan “Blood Cupping”. Dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah “Bekam”. Di Indonesia kita kenal dengan istilah Kop atau Cantuk.

Bekam merupakan suatu teknik pengobatan Sunnah Rasulullah SAW yang telah lama dipraktekkan oleh manusia sejak zaman dahulu kala, kini pengobatan ini dimodemkan dan mengikuti kaidah -kaidah ilmiah, dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif sera tanpa efek samping.

Teknik pengobatan bekam adalah suatu proses membuang darah statis (toksin-racun) yang berbahaya dari dalam tubuh, melalui permukaan kulit. Toksin adalah endapan racun / zat kimia yang tidak dapat diuraikan oleh tubuh kita.Toksin ini berada pada hampir setiap orang karena berasal dari pencemaran udara, maupun dari makanan yang mengandung zat pewarna, zat pengembang, penyedap rasa, pemanis, pestisida sayuran dll.

Definisi bekam menurut Ibnul-Qayyim Al-Jauziyyah :
الحجا مة تستخرجالدم من نواحي الجلد

”Hijamah adalah pengeluaran darah dari permukaan kulit perifer”(Zadul Ma ’ad, 4/53).

Dalam Abjadul- ulum disebutkan definisi ilmu hijamah sebagai berikut :

علم يتعرف به احوال الحجامة وكيفة مصها وشرطها بالمحجمة وانها في اي موضع من البدن نافعة وفي اي موضع مضرة

Ilmu untuk mengetahui seluk beluk hijamah dan cara penyedotan dan penyayatannya dengan alat hijamah, bahwa jika hijamah itu dilakukan dibagian tertentu dari tubuh, dapat bermanfaat, dan jika di letakkan dibagian tubuh yang lain dapat berbahaya. "
( abjadul Ulum, 2/219)

( Buku panduan pengajaran BEKAM PBI)

Kamis, 08 Maret 2018

*Hadits-Hadits Shahih, Lemah, dan Palsu Tentang Waktu Hijamah/Bekam*

Anda pernah kebingungan saat menentukan waktu-waktu bekam yang tepat? Dan kebingungan pula menentukan waktu-waktu bekam yang terlarang? Coba simak tulisan berikut ini dengan baik….

 
*Hadits Lemah Dan Palsu Tentang Waktu-Waktu Berbekam Dalam Sepekan*

1.       الحجامة يوم الأحد شفاء

Berbekam pada hari Ahad adalah kesembuhan.

[Dhaif Jiddan/Lemah sekali. Lihat: Dhaiful Jâmi’ nomor: 2759]

2.      الحجامة يوم الثلاثاء لسبع عشرة من الشهر،دواء لداء سنة

Berbekam pada hari Selasa pada tanggal 17 dalam bulan apa saja adalah obat untuk penyakit dalam setahun.

[Maudhû’/Palsu. Lihat: Dhaiful Jâmi’ nomor: 2759]

 3.      من احتجم يوم الأربعاء، أو يوم السبت،فرأى في جسده وضحاً،فلا يلومنَّ إلاَّ نفسه

Barangsiapa yang berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu lalu ia menyaksikan Wadhah (lepra) di tubuhnya, maka ia tidak boleh menyalahkan melainkan dirinya sendiri.

[Dhaif/Lemah. Lihat: Silsilah Adh-Dha’îfah nomor: 1408, 1524, dan 1672]
 

 4.      من احتجم يوم الخميس،فمرض فيه،مات فيه

Barangsiapa yang berbekam pada hari Kamis, lalu ia jatuh sakit pada saat itu, (maka) ia akan mati pada hari itu juga.

[Munkar Jiddân/Munkar Sekali. Lihat: Silsilah Adh-Dha’îfah nomor: 1409

5.      عن أبي بكرة-رضي الله عنه-أنه كان ينهى أهله عن الحجامة يوم الثلاثاء،ويزعم عن رسول الله صلى الله عليه سلم أنَّ يـوم الثلاثاء يوم الدم،وفيه ساعـة لا يرقأ فيه الدم.

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia melarang keluarganya berbekam pada hari Selasa dan ia menyangka dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa hari Selasa itu adalah hari darah. Ada satu waktu pada hari itu darah tidak berhenti mengalir.

[Dhaif/Lemah. Lihat: Dha’îf At-Targhîb 2/379]

 

6.      إنَّ في الجمعة ساعة لا يحتجم فيها محتجم إلاَّ عرض له داء لا يشفى منه

Sesungguhnya pada hari Jum’at itu ada satu sa’at dimana tidaklah seseorang berbekam di dalamnya kecuali ia akan tertimpa satu penyakit yang ia tidak akan sembuh darinya.

[Dhaif/Lemah. Lihat Silsilah Adh-Dha’îfah nomor: 1411]

 

7.      إنَّ في الجمعة لساعة لا يحتجم فيها أحد إلاَّ مات

Sesungguhnya pada hari Jum’at itu ada satu sa’at dimana tidaklah seseorang berbekam di dalamnya kecuali ia akan mati.

[Maudhû’/Palsu. Lihat As-Silsilah nomor: 1412]

 

Hadits-hadits diatas; baik seluruhnya maupun sebagiannya, telah dihukumi ketidak validannya oleh sekelompok Huffazh. Imam An-Nawawi –rahimahullahu ta’ala- dalam Al-Majmû’ Syarh Al-Muhazzab (9/58) berkata, “Kesimpulannya, tidak ada satu (hadits) pun yang valid mengenai larangan berbekam pada hari tertentu, wallâhu subhânahu wa ta’ala a’lam.” Ungkapan senada tidak hanya muncul dari satu dua ulama namun banyak ulama. Ungkapan-ungkapan tersebut dapat ditemui dalam kitab-kitab kumpulan hadits-hadits lemah dan palsu.[1]

 

*Hadits-Hadit Shahih Terkait Dengan Hari-Hari Dalam Sepekan:*

عن نافع،أنَّ ابن عمر-رضي الله عنهما-قال له:يا نافع تبيغ بي الدم فالتمس لي حجاماً،واجعله رفيقاً إن استطعت،ولا تجعله شيخاً كبيراً،ولا صبياً صغيراً،فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول:(( الحجامةُ على الريق أمثلُ،وفيها شفاء وبركة،وتزيد في العقل والحفظ ، واحتجموا على بركة الله يوم الخميس،واجتنبوا الحجامة يوم الأربعاء والجمعة والسبت والأحد تحريَّاً،واحتجموا يوم الاثنين والثلاثاء؛فإنه اليوم الذي عافى الله فيه أيوب،وضربه بالبلاء يوم الأربعاء،فإنه لا يبدو جُذامٌ ولا بَرَصٌ إلاَّ يوم الأربعاء،وليلة الأربعاء )) . رواه ابن ماجة في السنن ، وغيره .

Dari Nâfi’, bahwa Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma- pernah berkata kepadanya, “Wahai Nafi’ darahku telah membuih, carikanlah untukku tukang bekam dan upayakan orang yang lembut jika engkau sanggup, jangan orang tua dan jangan pula anak-anak, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Berbekam dilakukan sebelum makan pagi (perut kosong) adalah yang paling ideal,padanya mengandung kesembuhan dan barakah,  menambah kecerdasan otak dan menambah ketajaman menghafal. Oleh karena itu berbekamlah  pada hari Kamis atas berkah (nama) Allah. Hindarilah berbekam pada hari Rabu,  Jum’at,  Sabtu dan Ahad. Berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Karena itu adalah hari dimana Allah menyembuhkan Nabi Ayyub, dan menimpakannya bala’ pada hari Rabu. Tidaklah timbul penyakit kusta dan lepra, kecuali pada hari Rabu dan malam hari Rabu.” HR. Ibnu Mâjah dalam Sunannya dan lainnya.

[Imam Al-Albâni –rahimahullah- meng-hasankannya berdasarkan dengan kumpulan jalur-jalurnya di dalam Silsilah Ash-Shahihah nomor: 766 dan didalam kitab Shahih At-Targhîb 3/354. Beliau berkata, “Hasan lighairihi.]

*Hadits-Hadits Lemah Dan Palsu Terkait Dengan Hari-Hari Dalam Sebulan*

 1.       احتجموا لخمس عشرة،أو لسبع عشرة،أو لتسع عشرة،أو إحدى وعشرين،لا يتبيغ بكم الدم فيقتلكم

“Berbekamlah pada tanggal 15 atau 17 atau 21 dan jangan sampai darah membuih padamu, sehingga akan membunuhmu.”

[Dha’îf/Lemah. Lihat Silsilah Adh-Dha’îfah nomor: 1863].

*Peringatan:*

Telah shahih hadits dari fi’il (perbuatan) Nabi shallallahu alaihi wa sallam  tanpa adanya tambahan sabda, “Jangan sampai darah membuih.” Dan shahih pula sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang semisal dengan hadits diatas namun tanpa tambahan, “darah membuih.” Dan tidak ada satu pun yang valid dari sekian hadits-hadits yang ada dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan penggunaan “15” Adapun lafazh, “darah membuih” maka hal itu valid dari beliau shallallahu alaihi wa sallam dengan lafazh, “Apabila darah salah seorang diantara kalian bergolak maka berbekamlah, karena sesungguhnya darah itu jika sampai membuih pada seseorang maka akan membunuhnya” Telah berlalu penyebutannya, dan akan datang ulasannya pada tempatnya nanti-insya Allah-

 
2.      من أراد الحجامة فليتحر سبع عشرة،أو تسع عشرة،أو إحدى وعشرين،ولا يتبيغ بأحدكم الدم فيقتله.

“Barangsiapa yang hendak berbekam maka ia memilih hari yang ke 17, atau 19, atau 21, dan jangan sampai darah membuih pada salah seorang dari kamu, sehingga akan membunuhnya.”

[Dha’îf Jiddan. Lihat As-Silsilatu Adh-Dha’îfah nomor 1864].
 

3.      الحجامة يوم الثلاثاء لسبعَ عشرةَ مَضَتْ من الشهرِ دواء السَّنَة

“Berbekam pada hari selasa tanggal 17 dari bulan apa saja  adalah obat untuk penyakit setahun.”

[Maudhû’/Palsu. Diriwayatkan dari hadits Ma’qil bin Yasâr –radhiyallahu anhu- dan diriwayatkan yang semisalnya  dari hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anu- dan juga tidak shahih. Lihat As-silsilahAdh-Dha’îfah nomor 1799 dan Dha’îf At-Targhib 3/379].

 

*Hadits-Hadits Shahih Terkait Dengan Hari-Hari Dalam Sebulan*

1.          إنَّ خيرَ ما تحتجمون فيه يوم سبع عشرة،ويوم تسع عشرة،ويوم إحدى وعشـرين

“Sesungguhnya sebaik-baik waktu kalian berbekam adalah tanggal 17, 19, dan 21.”

[Hadits: Shahih Lighairihi. Lihat Shahih At-Targhib: 3/352]

 

2.         كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يحتجم في الأخدعين والكاهل،وكان يحتجمُ لسبع عشرة ،وتسع عشرة،وإحدى وعشرين

“Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa berbekam di bagian urat merih (jugular vein) dan punggung bagian atas, beliau biasa  berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21.”

[Hadits: Hasan. Lihat As-Silsilatush Shahihah nomor: 908 dan Shahih At-Targhib: 3/353]

 
3.         من احتجم لسبع عشرة،وتسع عشرة،وإحدى وعشرين كان شفـاءً من كلِّ داءٍ

“Barangsiapa yang berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21 maka itu adalah kesembuhan dari segala macam penyakit.”

[Hadits: Hasan. Lihat Shahih At-Targhib: 3/353]
 

Pasal:

Batasan aktivitas bekam jika dikaitkan dengan hari dalam sepekan atau dalam sebulan, tidak lain adalah ketika tidak adanya hajat untuk berbekam. Lantaran berbekam itu sendiri terbagi menjadi dua bagian:

 

Pertama: Bekam yang bersifat dharûri (darurat)

Kedua: Bekam yang bersifat ikhtiyâri (pilihan)

Adapun bekam yang bersifat ikhtiyâri, maka yang lebih utama jika dilakukan sesuai dengan hari-hari yang telah disebutkan pada hadits-hadits diatas. Sedang bekam yang bersifat dharûri dilakukan kapan saja disaat hal itu dibutuhkan. Ibnul Qayyîm rahimahullahu berkata dalam Ath-Thibbun Nabawi (hal 45-46), “Hadits-hadits ini sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh para dokter bahwa berbekam pada pekan kedua dan pekan ketiga (pertengahan bulan) adalah lebih bermanfaat lebih bermanfaat daripada pekan pertama dan pekan terakhirnya. Namun jika  bekam dilakukan pada waktu yang diperlukan, maka bekam tersebut bermamfaat disetiap waktu kapanpun: dari awal bulan dan akhirnya.”

Al-Khallâl berkata, “Telah mengabarkan kepadaku ‘Ishmah bin ‘Âshim, ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Hanbal, ia berkata, “Adalah  Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal berbekam pada waktu kapan saja saat darah bergejolak dan pada saat kapan saja…hingga pada perkataan Ibnul Qayyîm, “Memilih waktu-waktu (utama) tersebut untuk berbekam berlaku jika dilakukan  atas dasar kehati-hatian (menghindar dari gangguan dan menjaga kesehatan). Adapun untuk mengobati penyakit; maka kapan saja seseorang membutuhkannya maka ia mempergunakannya.” Muwaffaqud-Din Al-Baghdâdi –rahimahullahu ta’ala- berkata dalam Ath-Tibbu minal Kitab wa As-Sunnah (hal.47), “Larangan ini- yaitu di hari-hari dimana berbekam dilarang padanya-  berlaku jika dilakukan dalam keadaan sehat adapun pada waktu sakit dan pada waktu dharurat maka ia boleh berbekam baik pada tanggal 17 atau 20.”[2]   

 
Diterjemahkan oleh Abu Halbas Muhammad Ayyub  dari website: Fursân As-Sunnah

Rabi’ul Akhîr 1433 H.

[1] Lihat –juga- kitab: At-Tamhid karya Ibnu Abdil Bar (24/350), Fathul Bâri (10/149), ‘Aunul Ma’bûd (10/241), Tuhfatul Ahwadzi (6/174-175), Nailul Authâr (9/98), Al-Inshâf karya Al-Mardhwai (1/82), Kifâyatut Thâlib karya Al-Hasan Al-Mâliky (2/641) Sifrus Sa’âdah karya Fairûz Âbadi (264) dan dalam At-Tahdits Bimâ Qîla La Yashihhu fihi Hadits karya Al-Allâmah Bakr Abu Zaid (334).

Faidah:

Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah- memakruhkan berbekam pada hari Sabtu dan Rabu, dan berkata, “Telah sampai berita kepadaku tentang seseorang yang berkapur dan berbekam, yakni hari rabu, lalu ia tertimpa penyakit lepra.” Aku lalu berkata kepadanya, “Seakan-akan ia mengentengkan hadits tentang itu (bekam hari Rabu).” Beliau menjawab, “Iya.”

Ibnu Muflih dalam Al-Furû’ yang merupakan kitab mazhab Al-Hanbali- rahimahullahu ta’ala (1/109), Al-Mardâwi dalam Al-Inshâf (1/127) dan Al-Bahuti dalam Kasysyâf Al-Qinâ’ (1/82): (Imam Ahmad memakruhkan berbekam pada hari Sabtu dan Rabu. Ungkapan ini dinukil oleh Harb dan Abu Thâlib. Dan juga dinukil darinya bahwa ia bimbang pada hari Jumat, dan padanya khabar mutakallim fihi…dan yang di maksud adalah tanpa hajat!! Hanbal berkata, “Adalah Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) berbekam pada waktu kapan saja darah bergolak dan pada waktu saat apapun, hal tersebut diungkapkan oleh Al-Khallâl.”

Dari ungkapan diatas dapat diketahui bahwa makruh disisi imam Ahmad –rahimahullahu- jika bekam tersebut dilakukan pada hari-hari tersebut tanpa adanya hajat (keperluan). Adapun jika seseorang melakukannya karena adanya hajat maka tidak makruh. Dengan demikian, jika seorang muslim meninggalkan bekam pada hari-hari tersebut (Sabtu dan Rabu) sebagai bentuk kehati-hatian, maka ia boleh melakukannya, mengingat adanya sebagian ahli ilmu menganggap validnya penisbatan sebagian hadits-hadits ini kepada Rasulullah shallallallahu alaihi wa sallam sebagaimana yang akan datang. Dan jika ia melakukan aktivitas bekam tanpa adanya hajat (pada hari-hari tersebut), dengan alasan tidak shahihnya hadits-hadits yang menyebutkan tentang larangan berbekam pada hari-hari itu, maka ia boleh melakukannnya.

[2] Lihat Fathul Bâri : 10/149, Faidhul Qadîr: 1/181) dan Tuhfatl Ahwadzi (6/1-176).

Allahu'alam bishawab